Buntut Constatering/Pencocokan dan Eksekusi Lahan

Masyarakat dan IPK Minta Penghulu Kampung Dayun Cabut Pernyataannya  

Di Baca : 1426 Kali
Aksi penolakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan masyarakat oleh PN Siak gagal lagi Rabu 19 Oktober 2022 karena mendapat perlawanan masyarakat, karena lahan tak jelas, titik koordinat di mana. Penghulu Kampung Dayun dituntut warga untuk mencabut

Unggal mengganggap pernyataan Nasya Nugrik dalam kapasitasnya sebagai Penghulu Kampung Dayun terkesan dipaksakan. Sebagai Penghulu Kampung terkesan dipaksakan serta memihak ke pemohon eksekusi yaitu PT Duta Swakarya Indah (DSI). 

“Penghulu Kampung Dayun ibarat bapak yang tidak mengakui anaknya, bahwa asal muasal sertifikat adalah surat dari kampung itu sendiri, dan yang ikut menolak adalah warga yang ber-KTP Dayun sendiri,” kata dia.

Unggal yang diiyakan oleh Harianja meminta Penghulu Kampung Nasya Nugrik mencabut pernyataannya yang telah tersebar di berbagai media massa. Kemudian juga harus minta maaf secara terbuka. 

“Kami tidak mau dituduh melakukan aksi sembarangan. Penghulu Kampung Dayun tidak memiliki rasa empatik terhadap petani yang belasan tahun berkonflik dengan DSI. Memang tidak semua dari Dayun, ada yang dari Benteng, kampung Tengah, Mempura, Sengkemang dan lain-lain,” kata dia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar